PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut keterangan resmi Kepala Seksi Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Sabtu (11/1/2025), bahwa OTT ini dilakukan atas perintah langsung Kepala Kejati Sumsel setelah menerima laporan masyarakat terkait praktik gratifikasi di Disnakertrans Sumsel.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (9/1/2025), tim menemukan uang tunai sejumlah Rp 285,6 juta, logam mulia seberat 125 gram, surat berharga, perhiasan, hingga dokumen-dokumen terkait, dengan total keseluruhan mencapai miliaran rupiah.
“Tim penyidik menyita berbagai barang bukti dari kantor, kendaraan, hingga rumah pribadi Kepala Disnakertrans Sumsel berinisial DM. Selain itu, tim juga menemukan 117 amplop yang masing-masing berisi Rp 1 juta, diduga untuk keperluan distribusi gratifikasi,” jelas dia.
Dalam operasi ini, DM bersama staf pribadinya berinisial AL, serta beberapa pegawai lainnya turut diamankan. Setelah pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan DM dan AL sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut dia, operasi ini bertujuan melindungi iklim investasi di Sumatera Selatan. “Tindakan para tersangka sangat meresahkan para pengusaha dan investor yang tengah berusaha membangun di wilayah ini,” tegas Kepala Kejati.
Saat ini, lanjutnya, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengusut keterlibatan pihak lain. Kejati Sumsel memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus-kasus yang merugikan masyarakat dan investasi daerah,” ujar Vanny. (*)