Beranda Hukum & Kriminal OTT Kadisnakertrans Sumsel, Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Proyek Infrastruktur

OTT Kadisnakertrans Sumsel, Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Suap Proyek Infrastruktur

40
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Setelah fokus pada kasus korupsi di sektor pertambangan, perkebunan, mafia tanah, dan pendapatan negara pada tahun 2024, Kejati kini memperluas jangkauannya dengan menindak kasus suap dan gratifikasi dilingkungan pemerintah.

Langkah tegas ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan pada 10 Januari 2025.

Kasus ini berkembang hingga pada Senin (17/2/2025), Kejati Sumsel menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Banyuasin.

Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Sumsel, yaitu AMR selaku Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.6/Fd.1/02/2025. Kemudian WAF, mantan Wakil Direktur CV. HK (2015-2022), ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-05/L.6/Fd.1/02/2025. Dan terakhir APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-06/L.6/Fd.1/02/2025.

Modus Operandi dan Dugaan Kerugian Negara

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan, serta pembuatan drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kabupaten Banyuasin.

Proyek senilai Rp 3 miliar dari dana bantuan keuangan khusus ini diduga dikondisikan melalui pengaturan pemenang lelang oleh AMR bersama APR dan WAF. Akibat praktik korupsi ini, negara mengalami dugaan kerugian sebesar Rp 826,1 juta.

Pada hari yang sama, tersangka WAF dan APR telah menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang selama 20 hari, terhitung dari 17 Februari hingga 8 Maret 2025. Sementara itu, tersangka AMR yang diamankan di Jakarta dan akan dibawa ke Palembang pada 18 Februari untuk menjalani penahanan hingga 9 Maret 2025.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 11 dan Pasal 13 dalam undang-undang yang sama.

Penyidik Kejati Sumsel memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan melakukan langkah hukum lanjutan guna menegakkan keadilan. Kejati Sumsel menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan akan terus menjadi prioritas utama demi melindungi keuangan negara dan memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan. (Rico)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini