OKI, KITOUPDATE.COM – Sejumlah pedagang Pasar Tradisional Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengeluhkan kenaikan retribusi pelayanan pasar yang naik hingga tiga kali lipat.
“Ya semula Rp 1 ribu jadi Rp 3 ribu, naiknya sejak 5 Januari kemarin,” kata Yanti (43), salah satu pedagang pakaian Pasar Kayuagung saat diwawancarai, Selasa (16/1/2024).
Ia juga mengungkapkan, iuran tersebut setiap hari ditarik oleh petugas UPT Pasar Kayuagung melalui karcis retribusi.
“Setiap hari bayar Rp 3 ribu itu untuk retribusi pelayanan pasar, kalo biaya keamanan pasar Rp 25 ribu per bulan,” bebernya.
Dengan naiknya biaya retribusi tersebut, dirinya dan pedagang lainnya mengeluh serta merasa keberatan. Karena barang dagangan yang dijualnya setiap hari sepi pembeli.
“Setiap hari laku paling satu sampai dua barang, pembeli sekarang lebih banyak belanja pakaian secara online,” imbuhnya.
Ia juga menyebut, para pedagang tak segan mengancam ingin melakukan demonstrasi jika tarif tersebut tidak diturunkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan OKI H. Alamsyah melalui Kabid Perdagangan Dalam Negeri M. Iqbal Rasyid saat dikonfirmasi menjelaskan, kenaikan retribusi itu berdasarkan lampiran 1 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Nomor 9 Tahun 2003 tentang pajak dan retribusi daerah.
Ia juga menyebut, sesuai Perda tarif retribusi pelayanan pasar tersebut mengalami perubahan, semula Rp 1 ribu per hari menjadi Rp 3 ribu per hari. Perubahan tarif tersebut mulai berlaku 5 Januari lalu.
“Yang pasti kito jalankan dulu Perda itu, ke depan akan kita tinjau ulang,” tandasnya. (*)