Beranda Ogan Kemering Ilir Pelantikan Pejabat OKI di Bulan Oktober 2023 Lalu Diduga Menyalahi Aturan

Pelantikan Pejabat OKI di Bulan Oktober 2023 Lalu Diduga Menyalahi Aturan

82
0

OKI, KITOUPDATE.COM – Pelantikan puluhan pejabat pada bulan Oktober 2023 lalu yang dilakukan Bupati OKI non aktif H. Iskandar SE diduga menyalahi aturan, Rabu (6/3/2024)

Pasalnya, dalam pemberitaan menyebutkan bahwa pelantikan pejabat sebanyak 69 orang, diantaranya 12 orang pejabat pimpinan tinggi pratama dan 57 orang pejabat administrator itu, seakan menjadi pembohongan publik.

Dimana berdasarkan lampiran Surat Keputusan (SK) BKPP OKI, terdapat 12 pejabat pimpinan tinggi pratama dan 63 pejabat administrator. Yang berati untuk pejabat administrator tadi, ada 6 orang ‘siluman’ (pesanan) diluar lampiran SK pelantikan tersebut.

Ironisnya lagi, selain adanya dugaan pesanan pejabat administrator ‘siluman’ diluar SK pelantikan, ditemui pula beberapa pejabat administrasi usai dilantik pada salah satu instansi, langsung pindah ke instansi lain yang diinginkan oleh oknum yang bersangkutan. Dengan alasan tidak dapat bekerja secara maksimal sesuai skill akademis dan pangkat, serta kemampuan secara berkala.

Adapun beberapa pejabat administrasi yang dipindahkan ke instansi sesuai kehendaknya diantaranya Drs. Monadia (NIP.19671221 199203 1 002) dengan jabatan lama sebagai Lurah Tanjung Rancing, ditempatkan ke jabatan baru sebagai Kabid Pengkajian Sosial Budaya dan Pemerintahan pada Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Daerah Kabupaten OKI (nomor urut pada lampiran SK 14). Akan tetapi kenyataannya, saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kayuagung.

Ardes Safari SH dengan jabatan baru sebagai Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) pada Kelurahan Cintaraja Kecamatan Kayuagung. Namun saat ini menjabat sebagai Sekretaris Lurah (Seklur) Kelurahan Kayuagung Kecamatan Kayuagung.

Kepala BKPP OKI Maulidini SKM melalui Sekretaris Fredy Harry Marthonis S.Pt M.Si saat dibincangi melalui selulernya mengatakan, bahwa hal tersebut tidak benar dan telah dibatalkan oleh Bupati OKI kala itu, H. Iskandar SE.

“Dak benar jika adanya dugaan pesanan jabatan waktu pelantikan, hal itu sebenarnya sudah sesuai dengan SK pelantikan dalam penempatannya. Namun setahu kami bahwa pelantikannya itu sudah dibatalkan langsung oleh Bupati Iskandar,” jelasnya singkat. (Rico)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini