Beranda Hukum & Kriminal Pembelian Mobil Hilux Jadi Salah Satu Bukti Fitri dan Suami Jadi Tersangka

Pembelian Mobil Hilux Jadi Salah Satu Bukti Fitri dan Suami Jadi Tersangka

30
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Siprianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan biaya pengganti darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang untuk periode 2020–2023.

Dalam konferensi pers, Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ario Gopar menyatakan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti.

“Kami resmi menetapkan dua orang tersangka, yakni FA dan DS. Keduanya terjerat dalam dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti darah di PMI Palembang,” ungkap Hutamrin, Selasa (8/4/2025).

Keduanya juga akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Fitrianti akan ditahan di Lapas Perempuan Kelas I A Merdeka, Palembang, sementara Dedi ditahan di Rutan Kelas I A Pakjo Palembang.

Salah satu bukti yang memperkuat status tersangka DS adalah pembelian satu unit mobil.

“DS diketahui membeli satu unit mobil sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara ini,” ujar Hutamrin.

Saat diwawancarai dalam balutan rompi pink khas tahanan Kejaksaan, Fitrianti membantah adanya dana hibah di tubuh PMI dan menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

“Dalam perkara ini tidak ada kerugian negara,” tegas Fitrianti, yang juga merupakan mantan Wakil Wali Kota Palembang.

Sementara itu, Dedi Siprianto memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apa pun.

Hasil penelusuran wartawan mengungkap bahwa pada 28 Februari 2025 lalu, pihak Auto 2000 Cabang Veteran Palembang mengonfirmasi bahwa mereka diperiksa Kejari terkait pembelian satu unit mobil Hilux Double Cabin oleh Dedi Siprianto pada tahun 2022.

“Penyidik datang dan menanyakan soal pembelian satu unit Hilux Double Cabin oleh suami Ibu Fitrianti,” ujar salah satu perwakilan Auto 2000 yang enggan disebutkan namanya.

Pihak dealer menyebut bahwa mobil tersebut dibeli secara tunai dengan harga sekitar Rp500 juta, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Dedi Siprianto.

“Kami hanya menjual mobil. Terkait sumber dana, kami tidak tahu-menahu,” jelas pihak dealer. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini