OKI, KITOUPDATE.COM – Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, kemudian Menteri Dalam Negeri serta Menteri Agama terkait pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan tahun 1446 Hijriah.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Muhammad Lubis SKM M.Kes menjelaskan, bahwa surat edaran ini berlaku untuk semua sekolah, madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia.
“Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi memerintahkan Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadhan. Surat edaran ini berlaku disemua jenjang pendidikan,” kata Lubis, Rabu (22/1/2025).
Surat edaran bersama ini mengatur pembelajaran selama Ramadan sesuai dengan kalender pemerintah yang mencakup awal Ramadhan, Idul Fitri, serta cuti bersama dan libur Idul Fitri yang berlaku untuk semua satuan pendidikan.
Aturan dalam Surat Edaran Bersama:
Tanggal 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025
Pembelajaran dilakukan secara mandiri dilingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Tanggal 6-25 Maret 2025
Pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Siswa beragama Islam dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lain yang meningkatkan iman, takwa, serta akhlak mulia.
Siswa non-Muslim dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani dan aktivitas keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Tanggal 26-28 Maret, 2-4 April, dan 7-8 April 2025
Hari libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Pembelajaran akan kembali berlangsung mulai 9 April 2025.
Lubis menambahkan, selama libur Idul Fitri, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan.
“Manfaatkan momen Idul Fitri dengan sebaik-baiknya untuk bersilaturahmi dan mempererat tali persaudaraan,” tegas Lubis.
Pemerintah daerah diinstruksikan untuk menyusun rencana pembelajaran selama Ramadhan, termasuk menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan di sekolah. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggung jawab menyiapkan panduan kegiatan pembelajaran di madrasah atau satuan pendidikan keagamaan selama Ramadan.
Sementara itu, orang tua/wali siswa diimbau untuk membimbing dan mendampingi anak-anak mereka dalam melaksanakan ibadah serta memantau kegiatan belajar mandiri.
“Surat edaran ini menjadi pedoman bagi dunia pendidikan dalam mengimplementasikan proses belajar-mengajar selama bulan Ramadhan,” pungkas Lubis. (Hendri)