OKI, KITOUPDATE.COM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti telah menetapkan rincian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2025.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Muhammad Lubis SKM M.Kes menjelaskan, bahwa rincian dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan Reguler 2025 serta BOP PAUD Reguler 2025 juga telah ditetapkan sejak 27 Desember 2024.
“Dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) No. 8/P/2024 dijelaskan secara rinci mengenai satuan biaya, penerima dana, serta besaran alokasi dana BOS dan BOP tahun 2025,” ujar Lubis, Sabtu (15/2/2025).
Besaran satuan biaya untuk BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan Reguler 2025 dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan dimasing-masing daerah yang telah ditentukan. Alokasi dana juga dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikalikan dengan satuan biaya sesuai daerah penerima.
“Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai keperluan operasional sekolah,” jelas Lubis.
Lubis merinci beberapa peruntukan dana BOS sesuai dengan aturan yang berlaku:
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Dana BOS dapat digunakan untuk:
- Biaya penggandaan formulir pendaftaran.
- Operasional penerimaan peserta didik baru.
- Pengumuman hasil PPDB.
- Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa dan orang tua.
- Pendataan ulang siswa lama.
- Kegiatan lain yang relevan dalam proses PPDB di satuan pendidikan.
Pengembangan Perpustakaan Sekolah
Dana BOS dapat dialokasikan untuk:
- Penyediaan buku teks utama, buku teks pendamping, dan buku digital.
- Pengadaan buku nonteks dan buku digital.
- Pencetakan modul serta perangkat ajar.
- Biaya lain yang relevan dengan pengembangan perpustakaan sekolah.
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Dana BOS juga digunakan untuk:
- Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran.
- Pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
- Pengadaan aplikasi atau perangkat lunak pembelajaran.
- Penyelenggaraan ekstrakurikuler sesuai kebutuhan sekolah.
- Pembiayaan untuk mengikuti lomba di tingkat sekolah hingga jenjang lebih tinggi.
- Biaya lain yang relevan guna menunjang kegiatan ekstrakurikuler.
“Kami mengimbau pihak satuan pendidikan agar menggunakan dana ini secara amanah dan sesuai prosedur untuk meminimalkan kesalahan. Masyarakat, khususnya orang tua dan wali murid, diharapkan turut mengawasi penggunaan dana ini. Jika menemukan kejanggalan, silakan laporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten OKI,” pungkas Lubis. (Hendri)