Beranda Ogan Kemering Ilir Penyelesaian Hukum Anak: Pendekatan Diversi dan Restorative Justice dalam UU No. 11...

Penyelesaian Hukum Anak: Pendekatan Diversi dan Restorative Justice dalam UU No. 11 Tahun 2012

26
0

OKI, KITOUPDATE.COM – Biro Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) bekerja sama dengan Pemerintah Desa Pematang Buluran dan Rawang Besar menggelar sosialisasi terkait penyelesaian hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui pendekatan diversi dan restorative justice. Kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari program Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat serta mahasiswa KKN UMP Posko 20 di Desa Pematang Buluran dan KKN UMP Posko 52 di Desa Rawang Besar.

Kepala Desa Rawang Besar, Harmoni, selaku tuan rumah acara, menyampaikan apresiasi kepada mahasiswa KKN UMP yang telah menyelenggarakan kegiatan positif ini.

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi mahasiswa KKN UMP Posko 52 Desa Rawang Besar dan Posko 20 Desa Pematang Buluran yang telah melaksanakan kegiatan ini. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan serta solusi dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Harmoni, Senin (17/2/2025).

Sebagai pemateri dalam sosialisasi ini, Abdul Jafar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata peran penegak hukum dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penyelesaian perkara anak melalui pendekatan diversi dan restorative justice.

“Sosialisasi ini merupakan implementasi dari proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, agar mereka tetap mendapatkan hak-haknya, baik sebagai pelaku maupun korban,” ungkap Jafar.

Ia juga menambahkan bahwa jika seorang anak terbukti bersalah, lingkungan terbaik harus diberikan untuk menjalani konsekuensi atas kesalahannya, karena mereka masih memiliki harapan besar untuk tumbuh dan berkembang menjadi individu yang lebih baik di masyarakat.

“Peran orang tua, guru, dan lingkungan pertemanan yang baik sangat diperlukan dalam membangun karakter anak. Oleh karena itu, mari kita bergandengan tangan untuk melindungi anak dari pengaruh negatif sehingga dapat mengurangi risiko mereka melakukan tindakan melanggar hukum,” tegas Jafar.

Sementara itu, Ketua Kelompok KKN UMP Posko 52 Desa Rawang Besar, Rian Dija Sai Agung, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat untuk mentransfer ilmu yang relevan dengan kehidupan sosial mereka.

“Kegiatan ini adalah bentuk nyata dari pengabdian mahasiswa KKN UMP kepada masyarakat. Program kerja ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi kehidupan sehari-hari masyarakat, sehingga ilmu yang kami peroleh di bangku perkuliahan dapat diimplementasikan dan memberikan perubahan positif, khususnya dalam pemahaman hukum,” kata Rian.

Hal senada disampaikan Ketua Kelompok KKN UMP Posko 20 Desa Pematang Buluran, Agung Dwi Kurniawan. Ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan sosialisasi ini.

“Atas nama seluruh mahasiswa KKN UMP Posko 20 Desa Pematang Buluran, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan menyukseskan kegiatan ini. Semoga ilmu yang telah disampaikan oleh pemateri bermanfaat bagi kita semua,” pungkas Agung. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini