OKI, KITOUPDATE.COM – Pada 23 Desember 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru.
Peraturan ini membawa perubahan besar dalam struktur jabatan di dunia pendidikan, khususnya dalam hal pengawasan sekolah.
Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah penghapusan jabatan pengawas sekolah yang selama ini ada, yang kini digantikan dengan jabatan fungsional guru.
Seperti yang diungkapkan oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan OKI Muhammad Lubis, S.KM,.M.Kes yang mengatakan bahwa Pemerintah telah mengambil langkah strategis dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan.
“Hal ini ditandai dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru” ujar Lubis Senin (30/12/2024)
Ia kembali menjelaskan bahwa Salah satu poin utama dalam aturan terbaru ini adalah penghapusan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar.
“Sesuai dengan (Permenpanrb) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, Jabatan-jabatan tersebut kemudian disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Guru dengan tugas khusus”.ujar Lubis
Ia pun melanjutkan penjelasannya yang menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
“Dalam pertimbangannya, Permenpanrb tersebut menyebutkan perlunya integrasi jabatan fungsional tersebut agar lebih terkoordinasi dalam satu jabatan fungsional guru” lanjut Lubis.
“Adapun Penyesuaian jabatan fungsional ini diatur dalam Pasal 23 Permenpanrb Nomor 21 Tahun 2024 yang berbunyi:
1. Penyesuaian Jabatan Fungsional
Jabatan Guru Ahli Muda diberikan kepada PNS yang sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Sekolah Ahli Muda, Pamong Belajar Ahli Muda, dan Penilik Ahli Muda.
Jabatan Guru Ahli Madya diberikan kepada PNS yang sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Sekolah Ahli Madya, Pamong Belajar Ahli Madya, dan Penilik Ahli Madya.
Penyesuaian ini harus selesai paling lama dua tahun sejak peraturan ini diundangkan.
2. Penugasan Baru
Guru yang sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Sekolah dan Penilik akan menerima penugasan sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.
Guru yang sebelumnya menjabat sebagai Pamong Belajar akan menerima penugasan sebagai pendidik pada jalur pendidikan nonformal.
3. Persyaratan Sertifikasi
Guru yang sebelumnya menjabat sebagai Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Belajar wajib memiliki sertifikat pendidik dalam waktu paling lama dua tahun sejak peraturan ini diberlakukan.
4. Ketentuan Khusus Jabatan Ahli Utama
PNS yang menjabat sebagai Pengawas Sekolah Ahli Utama dan Penilik Ahli Utama tetap menduduki jabatannya hingga mencapai batas usia pensiun atau diberhentikan sesuai aturan yang berlaku.
Selanjutnya Kadisdik OKI pun melanjutkan kembali penjelasanya tentang Efek dari Pencabutan Peraturan Sebelumnya.
“Dengan diberlakukannya Permenpanrb Nomor 21 Tahun 2024, beberapa peraturan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku, antara lain:
1] Permenpanrb Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
2] Permenpanrb Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya.
3] Permenpanrb Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya.
4] Permenpanrb Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.
5] Permenpanrb Nomor 14 Tahun 2016 tentang perubahan atas Permenpanrb Nomor 21 Tahun 2010.
“Langkah ini merupakan upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui reformasi birokrasi di sektor pendidikan” tutup Lubis.
Meskipun perubahan ini mempengaruhi struktur jabatan, tujuan akhirnya adalah untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih efisien dan efektif, serta meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan. (Hendri)