OKI, KITOUPDATE.COM – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) secara tegas melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Larangan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik. Aturan tersebut mengatur secara detail persyaratan teknis dan operasional sepeda listrik.
Persyaratan Teknis Sepeda Listrik
Lampu Utama
Sepeda listrik wajib dilengkapi dengan lampu utama yang berfungsi dengan baik.
Alat Pemantul Cahaya (Reflector)
Harus memiliki reflector di bagian belakang, sisi kiri, dan kanan.
Sistem Rem
Sistem rem harus dalam kondisi baik untuk memastikan keselamatan.
Klakson atau Bel
Sepeda listrik wajib memiliki klakson atau bel sebagai alat peringatan.
Batas Kecepatan
Kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah 25 km/jam.
Persyaratan Pengguna
- Usia Pengendara: Minimal 12 tahun. Pengendara berusia 12–15 tahun harus didampingi orang dewasa.
- Penggunaan Helm: Wajib menggunakan helm untuk keselamatan.
- Larangan Membawa Penumpang: Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, kecuali sepeda listrik memiliki tempat duduk tambahan yang sesuai.
- Modifikasi Daya Motor: Dilarang memodifikasi motor untuk meningkatkan kecepatan.
Area Operasional
- Lajur Khusus: Sepeda listrik hanya boleh digunakan di lajur khusus sepeda atau area khusus kendaraan listrik.
- Kawasan Tertentu: Penggunaan diperbolehkan di pemukiman, car free day, kawasan wisata, area angkutan umum massal, kawasan perkantoran, atau area non-jalan raya.
- Trotoar: Jika tidak ada lajur khusus, sepeda listrik dapat digunakan di trotoar dengan kapasitas memadai, tetapi tetap harus memprioritaskan keselamatan pejalan kaki.
Sanksi bagi Pelanggar
- Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tidak menyebutkan sanksi spesifik bagi pelanggaran, namun pelanggaran aturan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto didampingi Kasat Lantas Iptu Oke Panji menjelaskan, bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di area tertentu.
“Sepeda listrik adalah kendaraan khusus yang tidak boleh digunakan di jalan raya. Penggunanya juga harus berusia di atas 12 tahun,” tegasnya, Kamis (19/12/2024).
Polres OKI telah melakukan sosialisasi mengenai aturan penggunaan sepeda listrik dalam beberapa bulan terakhir. Larangan ini penting untuk mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.
“Kami mengimbau masyarakat mematuhi aturan ini. Pengguna sepeda listrik yang melanggar dan terlibat kecelakaan dengan kendaraan umum dapat dijadikan tersangka,” pungkasnya. (*)