OKI, KITOUPDATE.COM – Sepak terjang Aliadin alias Kadam (42), Marjus (37) dan Bagong (47), yang kerap mengedarkan narkoba akhirnya kandas di tangan aparat kepolisian, sehingga ketiganya mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres OKI.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto melalui Kasat Narkoba Iptu Andrian Chandra mengatakan, pihaknya dalam sepekan (9 – 14 Desember 2024) berhasil menangkap 3 pelaku pengedar narkoba dengan berbagai jenis barang bukti.
“Pada Kamis (12/12/2024) sekira pukul 11.00 WIB di Desa Kota Bumi Kecamatan Tanjung Lubuk, kita berhasil menangkap Aliudin alias Kadam dengan barang bukti 18 paket sabu seberat 4,06 gram,” jelas dia, Senin (16/12/2024).
Kemudian di hari yang sama sekira pukul 17.00 WIB di Desa Perigi Talang Nangka, Kecamatan Pangkalan Lampam, lanjut dia, pihaknya berhasil menangkap Marjus dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,15 gram.
“Lalu esoknya, Jumat (13/12/2024) sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Poros Dusun IV, Desa Cengal, Kecamatan Cengal, kita berhasil menangkap Bagong dengan barang bukti 18 paket sabu seberat 4,34 gram dan 3 butir pil ekstasi, serta 1 bungkus plastik bening berisi serbuk diduga ekstasi seberat 1,41 gram,” ungkap dia.
Selain itu, lanjutnya, dari tangan tersangka juga diamankan uang tunai Rp 1,7 juta, 1 pucuk senpira jenis revolver berikut 4 butir amunisi, serta barang bukti lainnya.
“Ketiga tersangka kita kenakan pasal yang sama, 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009. Tapi untuk tersangka Bagong, kita kenakan juga pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena memiliki senpira,” pungkas dia. (*)