OKI, KITOUPDATE.COM – Tim Macan Komering Polsek SP Padang Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya, Rabu (31/1/2024).
Pada ungkap kasus ini, 2 orang diamankan yakni Burhan (55) asal Desa Batu Ampar Baru SP Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI, dan Amriwan (38) asal Desa Talang Balai Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten OI.
“Pada Rabu (3/1/2024) lalu sekira pukul 03.00 WIB, terjadi aksi pencurian di rumah korban atau pelapor Baher Alamsyah (72), pensiunan TNI di Desa Batu Ampar Baru SP Padang OKI,” jelas Kapolsek SP Padang AKP Budhi Santoso SH didampingi Kasi Humas Polres OKI IPTU Hendi Yusrian S.Km, Kamis (1/2/2024).
Jelas Kapolsek lagi, pelaku saat itu masuk melalui pintu gudang masjid lalu merusak pintu pembatas pagar masjid dan pagar rumah korban.
“Lalu merusak pintu gudang rumah korban, kemudian mengambil barang milik korban berupa 1 unit mesin rumput, 1 unit mesin sinsaw dan 1 buah mesin air. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp 3 juta,” ungkap Kapolsek.
Atas dasar laporan dari korban, Lanjut Kapolsek, pihaknya menyelidiki kasus tersebut. Akhirnya, pada Rabu (31/1/2024) sekira pukul 18.00 WIB, kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku ada di Desa Talang Balai Tanjung Raja.
“Kita bergerak dan berhasil mengamankan 2 orang diduga pelaku pencurian, beserta barang bukti 1 buah mesin rumput dan 1 buah bentor. Lalu dibawa ke Polsek SP Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kapolsek. (**)