OKI, KITOUPDATE.COM – TW Guru ASN P3K di SDN 1 Penanggoan Duren Kecamatan Tulung Selapan yang sampai saat ini diduga masih aktif sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) pada Pemilu 2024 menjadi perbincangan hangat khalayak.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, harusnya mengultimatum kepada aparatur sipil negara (ASN) atau PPPK yang juga sebagai anggota Panwascam harus membuat pilihan, tidak boleh dua-duanya.
terkait hal ini langkah apa yang akan diambil Oleh Dinas Pendidikan,feri mengakatan bahwa seharusnya pihak dinas pendidikan harus mewarning yang bersangkutan agar memilih salah satunya, jadi ASN P3K apa berlanjut di Komisioner Panwascam tulung selapan.
Hal itu ditenggarai adanya anggota Panwascam di Kabupaten OKI yang rangkap profesi sebagai ASN maupun PPPK, hasil temuan dari TIM K MAKI di lapangan
“Mereka tidak bisa berkehendak sendiri, ada aturannya,” tegas deputy K MAKI, Feri Kurniawan, Jumat 10 Nov 2023.
Dijelaskannya, terkait ASN yang menjadi anggota non struktural diatur dalam pasal 277,343,348g,349 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tabun 2020 tentang Manajemen ASN.
“Ada dua konsep, yakni cuti di luar tanggungan negara atau diberhentikan sementara,” terangnya.
Begitupun dengan PPPK, sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Begitu dalam aturan umumnya di Undang Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 117.
K MAKI menemukan fakta adanya anggota Panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) dari kalangan pegawai Pemerintah Kabupaten OKI.
Informasi yang dihimpun, adanya anggota Panwascam merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Salah satunya di kecamatan Tulung selapan, dimana Panwascam belum lama ini menjabat sebagai PPPK.
Feri meminta Bawaslu Kabupaten OKI melakukan penelusuran untuk memastikan terhadap anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang telah dilantik tidak merangkap jabatan lain.
“Hal ini penting dilakukan untuk memastikan Panwascam (Bawaslu) siap bekerja penuh waktu,” ungkapnya.
Dirinya menyebutkan, Bawaslu Kabupaten/Kota harus aktif mencari informasi dan mengkonfirmasi serta memastikan Anggota Panwascam yang terpilih siap melaksanakan tugas sebagai Pengawas Pemilu.
“Jadi sebagai langkah pencegahan, ini (Anggota Bawaslu) juga harus aktif mencari informasi. Jangan hanya mau menunggu adanya laporan dari masyarakat, tapi juga harus aktif mengkonfirmasi Panwascam yang terpilih,” tuturnya.
Ditempat terpisah, Ketua Bawaslu OKI Romi maradona dikonfirmasi awak media via selularnya, Jumat (10/11) mengatakan, bahwa hal tersebut tidak ada permasalahan karena tidak ada regulasi yang melarang.
“Kalau di kami katek masalah, katek regulasi yang melarang PPPK untuk jadi pengawas… tanyo ke pemda bae atau BKD nyo boleh dak merekatu jadi pengawas,” ujarnya. (Een Gustami)