Beranda Nasional Presiden Jokowi Tetapkan Kebijakan Terbaru Pengangkatan Tenaga Honorer Masa Kerja 1-20 Tahun...

Presiden Jokowi Tetapkan Kebijakan Terbaru Pengangkatan Tenaga Honorer Masa Kerja 1-20 Tahun Sebagai PPPK, Begini Rinciannya

106
0
Foto : Ilustrasi

KITOUPDATE.COM – Presiden Jokowi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) tengah berkolaborasi untuk menangani persoalan penataan tenaga honorer di Indonesia.

Adapun penyelesaian masalah penataan tenaga honorer tersebut turut menjadi perhatian utama, melalui upaya pengangkatan sebagai pegawai ASN menjadi hal yang sering diperbincangkan.

Dalam hal ini MenPAN RB bersama dengan BKN telah memulai langkah awal dengan melakukan pendataan dan verifikasi jumlah honorer di seluruh Indonesia, yakni berjumlah 2,3 juta honorer.

Kemudian berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 menjadi tolak ukur pentingnya penataan pegawai non-ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Adapun pengangkatan honorer sebagai ASN tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, dengan masa pengabdian 1-20 tahun sebagai persyaratan utama.

Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan persyaratan spesifik untuk usia dan masa kerja honorer, menciptakan kebijakan reformulasi untuk mereka dengan masa pengabdian 1-20 tahun.

Rinciannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 dimana melalui aturan tersebut, Presiden Jokowi menetapkan persyaratan berikut:

1) Tenaga honorer usia 40 tahun harus memiliki masa kerja selama 5 hingga 10 tahun secara berurutan di instansi pemerintah.

2) Tenaga honorer usia 46 tahun harus memiliki masa kerja selama 10 hingga 20 tahun secara berurutan di instansi pemerintah.

3) Tenaga honorer usia 35 tahun harus memiliki masa kerja selama 1 hingga 5 tahun secara berurutan di instansi pemerintah.

4) Tenaga honorer usia 46 tahun harus memiliki masa kerja minimal selama 20 tahun secara berurutan di instansi pemerintah.

MenPAN RB membuka peluang melalui seleksi PPPK 2023 yang fokus pada tenaga honorer guna menciptakan stabilitas karir dan kontribusi pada pembangunan negara.

Inisiatif ini bertujuan memberi kesempatan 80 persen tenaga honorer untuk menjadi pegawai ASN sehingga mendapatkan fasilitas yang dapat membawa perubahan dalam kesejahteraan hidup. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini