OKI, KITOUPDATE.COM – Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mencatatkan keberhasilan luar biasa di awal tahun 2025 dengan meraih pencapaian realisasi pajak daerah mencapai 162% dari target yang ditetapkan.
Kepala BPPD OKI Herliansyah S. STP mengungkapkan, bahwa capaian ini merupakan yang terbaik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dari 11 jenis pajak daerah yang dikelola, seluruhnya berhasil mencapai target 100% dengan total capaian mencapai 162%.
“Alhamdulillah, dari target tahun 2024 sebesar Rp 95 miliar, kami berhasil mencapai 162% atau lebih dari 100%. Ini merupakan pencapaian luar biasa bagi kami,” ujar Herliansyah dengan penuh semangat.
Beberapa jenis pajak yang menjadi primadona dalam capaian ini meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak jasa perhotelan, restoran, hiburan, reklame, pajak tenaga listrik, parkir, air tanah, sarang burung walet, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.
Capaian ini tak lepas dari kerja keras seluruh pihak, terutama BPPD OKI yang telah melakukan berbagai upaya maksimal dalam pemungutan pajak. Beberapa strategi yang diterapkan meliputi sosialisasi dan penyuluhan kepada wajib pajak, revisi kebijakan pajak daerah, serta pencarian objek pajak baru. Selain itu, pemanfaatan media sosial dan peran insan pers juga membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.
Namun dibalik keberhasilan ini, BPPD OKI juga menghadapi tantangan besar. Salah satunya adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, serta perubahan regulasi pajak daerah yang memengaruhi pendapatan. Faktor lain seperti fluktuasi ekonomi, inflasi tahun 2024, serta keterbatasan infrastruktur digital juga menjadi kendala dalam optimalisasi pembayaran pajak.
Ke depan, lanjut dia, diimbau masyarakat semakin patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan membayar pajak secara tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten OKI.
“BPPD OKI pun berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan strategi pemungutan pajak guna mencapai target yang lebih tinggi di masa mendatang,” pungkas dia. (*)