Beranda Ogan Kemering Ilir Retribusi Dihapuskan, Uji KIR di OKI Gratis

Retribusi Dihapuskan, Uji KIR di OKI Gratis

89
0

OKI, KITOUPDATE.COM – Warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini tidak perlu membayar untuk menggunakan jasa layanan pengujian kendaraan bermotor atau yang dikenal dengan uji KIR.

Pasalnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten OKI telah menerapkan bebas biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan roda empat.

Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Kasubag Tata Usaha Renggo mengatakan, bebas biaya retribusi tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) OKI tahun tentang pelayanan pengujian berkala kendaraan bermotor.

“Mulai 1 Januari 2024 biaya retribusi semua kendaraan wajib uji ditiadakan alias dihapuskan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/1/2024).

Dirinya pun mendorong agar masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya untuk segera melakukan uji KIR kendaraan.

“Sejak pelayanan dilakukan sejak 1 Januari hingga 22 Januari, sudah 63 unit kendaraan yang melakukan uji KIR bebas biaya di UPT PKB Dishub OKI,” jelas dia.

Ia menambahkan, untuk pendaftaran uji KIR bisa dilakukan di Kantor UPT PKB Dishub OKI dengan melampirkan persyaratan berupa buku uji KIR, fotokopi STNK dan KTP, surat kuasa, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan kendaraan harus dihadirkan saat pengujian.

“Untuk kendaraan mutasi melengkapi buku uji atau surat kehilangan, berkas pencabutan, fotokopi STNK dan KTP,” terangnya.

Lanjut dia, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait uji KIR yang telah diberlakukan secara gratis tersebut. Ia pun berharap antusias masyarakat untuk melakukan uji kendaraan dapat meningkat.

“Kami terus melakukan sosialisasi dengan memasang spanduk, memasang iklan di media massa dan menyebarkan informasi terkait bebas biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan roda empat di setiap kecamatan melalui Forum Kepala Desa se-OKI,” ungkapnya.

Terkait isu soal mandeknya pelayanan uji kendaraan bermotor, Renggo menyangkal hal tersebut. Dirinya mengaku, meski pelayanan KIR digratiskan, pihaknya terus melakukan pelayanan setiap harinya.

“Memang sempat ada gangguan sistem aplikasi saat percetakan e-blue, itu sejak Kamis lalu, tapi Jumat sempat aman dan setelah itu gangguan lagi sampai hari ini,” akunya.

Meski sempat terkendala pada gangguan sistem, kata Renggo, pihaknya pun mengeluarkan surat rekomendasi uji kelayakan kepada pengendara yang ingin melakukan uji kendaraan untuk mengurus ke kabupaten lain. (Rico)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini