OKI, KITOUPDATE.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan segera menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan dipelataran Taman Segitiga Emas Kayuagung.
“Keberadaan mereka telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) OKI Nomor 13 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketertiban umum,” ujar Kepala Satpol PP OKI, Hilwen MSi, Rabu (22/1/2025) kemarin.
Hilwen menjelaskan bahwa sebagai penegak Perda, pihaknya menjalankan tugas berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.
“Perda tersebut sudah berlaku sejak tahun 2010. Namun, kami melihat situasi di lapangan semakin hari semakin semrawut,” tambahnya.
Hilwen juga menekankan bahwa pedagang yang ingin berjualan di area yang menjadi ikon Kayuagung tersebut harus memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten OKI, sebagaimana diatur dalam Pasal 34D dan 34K.
“Kami akan memulai dengan memberikan surat imbauan secara bertahap, mulai dari imbauan pertama hingga ketiga. Kami berharap para pedagang bersedia membongkar sendiri lapak dagangan mereka setelah mendapat imbauan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Perda, pedagang tidak diperbolehkan berjualan pada hari Senin hingga Jumat. Aktivitas perdagangan hanya diizinkan pada hari Sabtu dan Ahad, dengan syarat lapak dagangan harus dibongkar setelah selesai berjualan.
“Pada hari biasa, area taman akan kami bersihkan dari PKL, karena Taman Segitiga Emas Kayuagung merupakan fasilitas umum yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan perdagangan,” imbuh Hilwen.
Sebelum penertiban dilakukan, pihak Satpol PP OKI berencana berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata terkait lokasi alternatif yang dapat digunakan para pedagang.
“Kami berharap setelah ditertibkan, para pedagang dapat berjualan dengan nyaman di tempat yang telah disediakan, sementara Taman Segitiga Emas tetap berfungsi sebagai ruang terbuka hijau yang telah ditetapkan sebagai jalur hijau sesuai peraturan daerah,” tuturnya.
Lebih lanjut Hilwen menyebut, bahwa pemberlakuan Perda ini merupakan langkah konkret yang memiliki kekuatan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 tentang ketentuan pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan kurungan atau denda sebesar Rp 50 juta.
“Namun, kami tetap mengutamakan pendekatan persuasif. Kami memahami bahwa mereka mencari nafkah. Ke depannya, kami akan mencari solusi agar pedagang tetap bisa berjualan, tetapi dengan menjaga keindahan dan kebersihan Taman Segitiga Emas Kayuagung,” tandasnya. (*)