OKI, KITOUPDATE – Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir ( Polres OKI), berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (39) yang diduga sebagai pengedar narkoba berikut barang bukti sabu-sabu sebanyak 25 paket di dalam dompet berwarna merah.
Kapolres OKI, AKBP Diliyanto, S,Ik, SH, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Najamudin SH, saat di wawancarai wartawan mengatakan, tersangka AM ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres OKI, Selasa (17/10/23) siang.
“AM ditangkap di kediaman nya, Sungai Balido Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), karena diduga kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di daerah tersebut,” katanya Rabu (18/10/2023)
Najamudin, mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan masyarakat karena kerap terjadi teransaksi narkoba yang berjenis sabu-sabu yang dilakukan oleh AM.
Mendapati laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Najamudin SH melakukan pengamatan, kemudian menangkap AM dengan disaksikan ketua RT dan RW setempat.
Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 25 paket di dalam dompet berwarna merah dan satu buah timbangan digital, ungkap Najamudin sembari menambahkan bahwa tersangka kini sudah ditahan di Mapolres OKI dan akan di tindak lanjuti secara hukum. (**)