Beranda Headline Satreskrim Polres Batanghari Berhasil Ringkus Pelaku Penembakan Warga Sengkati Baru

Satreskrim Polres Batanghari Berhasil Ringkus Pelaku Penembakan Warga Sengkati Baru

89
0

BATANGHARI, KITOUPDATE.COM – Tim Satreskrim Polres Batanghari Berhasil Ringkus Pelaku Penembakan Warga Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari Atas Nama Korban Meninggal Dunia Syamsir 57 Tahun. (24/10/2023)

Kapolres Batanghari AKBP. Bambang Purwanto. S.IK Dalam Konferensi Pers Didampingi Waka Polres Dan Kasat. Reskrim Mengatakan Tim Polres Batanghari Berhasil Mengungkap Kasus Serta Mengamankan Pelaku Penembakan Warga Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari Sehingga Meninggal Dunia

Pelaku Penembakan Atas Nama Rudi Sutiono Warga Sengkati Baru, Kecamatan Mersam Dan Pelaku Kita Amankan Di Wilayah Muara Bulian Hendak Menuju Ke Bandar Lampung, Tersangka Dicurigai Hendak Melarikan Diri. Kata Kapolres

Berikut Dengan Barang Bukti Kita Amankan Berupa Sepucuk Senjata Angin Jenis PCP Laras Panjang, Baju Kaos Beserta Celana Pendek. Sebut Kapolres Batanghari AKBP. Bambang Purwanto. S.IK

Kapolres Batanghari Mengatakan Kronologi Kejadian Penembakan Tersebut Karena Pelaku Pernah Berselisih Paham Dengan Korban Mengenai Lahan Sawit Karena Adanya Selisih Paham Tersebut Mungkin Pelaku Ada Rasa Sakit Hati, Sehingga Pelaku Melakukan Penembakan Terhadap Korban

Sebelum Terjadinya Penembakan Pelaku Menunggu Korban Dalam Semak-Semak Yang Biasanya Korban Lewati, Begitu Melihat Korban Lewat Pelaku Langsung Menembak Kearah Punggung Korban Sehingga Korban Jatuh Dari Sepeda Motornya Korban Langsung Meninggal Dunia

Proses Penangkapan Memakan Waktu Selama Tiga Hari Karena Masih Meminta Keterangan Dari Saksi-Saksi Korban Dan Tidak Ada Saksi Yang Lain Barang Bukti Juga Minim Sekali

Atas Kerja Keras Dari Rekan-Rekan Satreskrim Mengumpulkan Bukti-Bukti Dan Petunjuk – Petunjuk Juga Saksi Tambahan Akhirnya Kita Dapat Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka

Untuk Sementara Sanksi Yang Dikenakan Kepada Pelaku Pasal 338 Tentang Perampasan Nyawa Seseorang Dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara. Tutup AKBP. Bambang Purwanto. S.IK Kapolres Batanghari. (Wahidin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini