PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Wahyu Saputra (26) terancam hukuman lima tahun penjara lantaran menelantarkan istrinya, Sindi Purnama Sari (25), hingga tewas di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).
Dikutip dari Tribun Sumsel, keluarga korban mengaku tak terima dengan ancaman hukuman tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban, M Novel Suwa, didampingi Conie Pania Putri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti mengatakan, pihaknya berharap penyidik mengusut dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka.
“Jadi posisi kita sekarang harus kerja lebih keras lagi bekerja.”
“Sampai saat ini pihak penyidik belum juga menerapkan pasal-pasal yang memberatkan,” ujar Novel, Rabu (29/1/2025) pagi.
Oleh sebab itu, Novel menyebut pihaknya bakal melakukan berbagai upaya agar penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Kami akan mencari bukti-bukti dan siap menghadirkan ahli yang bisa mengatakan masuk pasal 340 KUHP pembunuhan berencana.”
“Kami tetap cari sumber, hadirkan ahli dan akan kami targetkan itu,” tegasnya.
Menurutnya, pasal yang diterapkan penyidik belum begitu memberatkan atau seimbang dengan perbuatan pelaku.
“Kita sebagai korban memberikan pasal yang memberatkan.”
“Jangan sampai, pihak dari keluarga korban yang meninggal dunia merasa tidak seimbang dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, almarhumah adalah sosok istri yang patuh dengan suami.
“Pada UU KDRT ada Pasal 44 Ayat 3 itu hukumannya 15 tahun penjara dan ada lagi pasal-pasal pemberatan lainnya.”
“Kami minta penegak hukum untuk segera menegakkan keadilan,” terang Novel.
Sementara itu, ayah kandung korban, yaitu Sutrano, meminta kepolisian untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada Wahyu.
“Kami ingin pelaku dihukum seadil-adilnya, kalau bisa hukuman mati atau seumur hidup.”
“Dia sudah sangat kejam memperlakukan anak saya seperti itu hingga meninggal dunia,” ujarnya.
Tersangka pun terancam pidana penjara 5 tahun.
Pengakuan Pelaku
Sebelumnya, Wahyu Saputra mengaku menyesali perbuatannya yang telah menelantarkan sang istri hingga meninggal dunia.
Dengan kepala tertunduk, Wahyu hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya.
“Kesal, Pak, dengan korban dan juga jengkel. Karena saat diajak berhubungan badan korban (istri) tidak mau,” ujarnya, Selasa (28/1/2025).
“Saya berikan makan, Pak, tetapi saya taruh di sebelah istri saya.”
“Namun sebelum kejadian ini saya selalu memberikan makan dan menyuapi istri saya,” ungkapnya.
Wahyu kembali mengatakan bahwa dirinya sangat menyesali perbuatannya.
“Saya menyesal, Pak. Saya juga meminta maaf kepada keluarga istri saya atas kesalahan yang sudah saya perbuatan,” jelasnya. (*)