Beranda Ogan Kemering Ilir Tahun 2025, Para PPPK Wajib Gunakan Pakaian Dinas Khaki pada Hari Senin...

Tahun 2025, Para PPPK Wajib Gunakan Pakaian Dinas Khaki pada Hari Senin dan Selasa

33
0

OKI, KITOUPDATE.COM – Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan terkait pakaian dinas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelumnya, PNS dan PPPK memiliki sedikit perbedaan dalam aturan model pakaian dinas.

Pada Permendagri No. 11 Tahun 2020, diatur bahwa PPPK menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) dengan atasan putih dan bawahan hitam pada hari Senin dan Selasa. Namun, peraturan tersebut kini telah digantikan oleh Permendagri No. 10 Tahun 2024, yang mengatur bahwa PNS dan PPPK mengenakan seragam yang sama.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI, Muhammad Lubis SKM M.Kes menyatakan, bahwa berdasarkan peraturan baru, mulai tahun 2025 seluruh PPPK diwajibkan menggunakan PDH warna khaki pada hari Senin dan Selasa.

“Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah,” ujar Lubis mengutip isi Permendagri tersebut, Senin (6/1/2025).

Lebih lanjut Lubis menjelaskan, bahwa penggunaan PDH khaki bertujuan menciptakan keseragaman dan memperkuat identitas seluruh ASN.

“Pakaian dinas harian khaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada hari Senin dan Selasa,” tambahnya, mengutip pasal 5 dalam Permendagri tersebut.

Menurut Lubis, kini tidak ada lagi perbedaan model pakaian antara PNS dan PPPK. “Permendagri telah mengatur bahwa pakaian dinas PNS dan PPPK seragam,” tegasnya.

Selain itu, tersedia beberapa variasi model kemeja PDH khaki, baik lengan panjang maupun pendek, yang penggunaannya disesuaikan dengan jabatan dan tingkatan masing-masing PPPK.

Untuk ASN pria yang menjabat sebagai administrator, pengawas, pelaksana, dan fungsional, diwajibkan memakai kemeja PDH khaki lengan pendek yang dimasukkan ke dalam celana. Sementara itu, PPPK dengan jabatan lain menggunakan PDH khaki berlengan panjang.

“Ketentuan ini juga bertujuan memberikan penampilan yang lebih rapi dan formal. Setelah diundangkannya Permendagri No. 10 Tahun 2024, pakaian dinas PPPK pada hari Senin dan Selasa ditetapkan menggunakan warna khaki,” tutup Lubis. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini