Beranda Hukum & Kriminal Terdakwa Pemesan Sabu dari Lapas Kayuagung Dituntut 11 Tahun Penjara

Terdakwa Pemesan Sabu dari Lapas Kayuagung Dituntut 11 Tahun Penjara

45
0

OKI, KITOUPDATE.COM – Joko Iskandar (32) yang merupakan tahanan di Lapas Kayuagung, dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan subsidair 6 bulan penjara atas kasus pemesanan narkotika jenis sabu seberat 3,827 gram dari dalam Lapas menggunakan telepon seluler.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Nadya Yunisah Ferriyanti Panjaitan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung pada Rabu (18/12/2024).

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam sidang lanjutan pada hari ini (Rabu), penasihat hukum terdakwa, Andi Wijaya SH dari Posbakum, menyampaikan pledoi (pembelaan) secara tertulis.

Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan untuk memberikan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa, dengan alasan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Jika majelis hakim berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Andi dihadapan majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho Suryo Sulistio SH M.Hum, dengan hakim anggota Anisa Lestari SH M.Kn dan Yuri Alpha Fawnia SH.

JPU Kejari OKI menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Terdakwa juga diketahui sebagai residivis. Namun, terdakwa dinilai kooperatif dan menyesali perbuatannya, yang menjadi pertimbangan meringankan hukuman.

Sidang putusan atas kasus ini dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.

Kronologi Kasus

Kasus bermula pada 13 Juli 2024, ketika terdakwa Joko memesan narkotika jenis sabu dari Rahman (DPO) menggunakan telepon seluler miliknya di dalam Lapas Kayuagung. Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp 3.300.000 melalui aplikasi Gopay ke rekening Rahman.

Dua hari kemudian, pada 15 Juli 2024, Rahman mengirimkan sabu yang disembunyikan dalam bungkus roti merek Sari Roti ke Lapas Kayuagung. Namun, kecurigaan petugas piket, Alhikmatul, saat memeriksa makanan titipan keluarga terdakwa berhasil mengungkap keberadaan barang haram tersebut.

Petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih dan tujuh bungkus plastik kecil lainnya yang disembunyikan dalam roti. Ketika ditanya, terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Kasus ini kemudian dilanjutkan ke Polres OKI setelah barang bukti diserahkan oleh pihak Lapas pada 17 Juli 2024. Penyelidikan juga mengungkap bahwa terdakwa telah dua kali membeli narkotika jenis sabu dari Rahman selama berada di dalam Lapas Kayuagung. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini