Beranda Hukum & Kriminal Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

35
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan upaya penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pasar Cinde, Rabu (16/4/2025).

Tindakan ini dilakukan berdasarkan:

  • Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025.
  • Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025.
  • Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.

Penggeledahan dijadwalkan dilakukan di Kantor PT MB yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.

PT MB merupakan pihak ketiga yang terlibat dalam pelaksanaan kerja sama pembangunan Pasar Cinde melalui skema Mitra Bangun Guna Serah.

“Namun, saat Tim Penyidik tiba di lokasi, diketahui bahwa kantor PT MB telah tutup dan tidak lagi beroperasi. Dengan kondisi tersebut, penggeledahan urung dilakukan,” jelasnya. (*/Rico)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini