PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan buronan kasus pencurian, Andi Mulya Bakti, yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 17.15 WITA di kawasan PT IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel, Adi Chandra SH MH, dengan dukungan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali.
Andi Mulya Bakti merupakan terpidana dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama dua terpidana lainnya, yaitu Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022.
Sebelumnya, ketiga terpidana sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim melalui putusan Nomor 491/Pid.B/2021/PN.Mre tanggal 11 November 2021. Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang kemudian mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan ketiganya bersalah.
Pada Agustus 2022, dua terpidana lainnya berhasil diamankan dan dieksekusi, sementara Andi Mulya Bakti melarikan diri ke Sulawesi Tengah dan masuk dalam daftar buronan selama kurang lebih 2 tahun.
Setelah berhasil ditangkap, pada Jumat (14/2/2025), Andi Mulya Bakti langsung dibawa oleh Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim ke Sumatera Selatan. Selanjutnya, ia akan dikirim ke Kabupaten Muara Enim untuk menjalani eksekusi hukum di Lapas Kelas II B Muara Enim. (Rico)