Beranda Hukum & Kriminal Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Anak

Tim Tabur Kejati Sumsel Berhasil Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan Anak

82
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana penganiayaan anak yakni Stefanus Richard Kysi Pratama pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di rumah orang tua terpidana di Kota Palembang oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasi V Kejati Sumsel, Adi Chandra SH MH.

Stefanus Richard Kysi Pratama merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana melakukan kekejaman dan penganiayaan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 4 April 2023, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda sebesar Rp 50.000.000, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Stefanus sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama hampir 1 tahun 11 bulan. Selama dalam pelarian, ia berpindah-pindah dari Kota Palembang ke Lubuk Linggau, lalu ke Jambi, Riau, hingga akhirnya ke Banda Aceh.

Setelah melakukan pencarian intensif selama sekitar dua minggu, Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil melacak keberadaannya yang kembali ke Kota Palembang dan langsung melakukan penangkapan di rumah orang tuanya saat ia sedang beristirahat.

Penangkapan berjalan dengan aman dan tanpa hambatan. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Rico)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini