Beranda Hukum & Kriminal Uang Damai Tak Lunas, Perselingkuhan di OKI Berlanjut ke Ranah Hukum

Uang Damai Tak Lunas, Perselingkuhan di OKI Berlanjut ke Ranah Hukum

39
0

OKI, KITOUPDATE.COM – Kasus perselingkuhan yang menghebohkan warga Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kini memasuki babak baru.

Persoalan tersebut berujung ke ranah hukum setelah salah satu pihak mengingkari perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Selasa (17/12/2024), kasus ini melibatkan Lujeng (36) warga Blok B, dan Maryati (36) warga Blok D, yang keduanya berasal dari desa yang sama.

Meski keduanya telah memiliki keluarga masing-masing, hubungan terlarang tersebut berlangsung selama 4 tahun, hingga Maryati hamil dan melahirkan seorang bayi yang kini berusia beberapa bulan.

Perjanjian Damai yang Gagal

Awalnya, kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa melalui sebuah perjanjian tertulis pada 28 Oktober 2024.

Dalam perjanjian tersebut, Lujeng meminta Maryati untuk bercerai dari suaminya, Nano Haryadi. Kemudian menikahi Maryati, serta membayar uang damai sebesar Rp50 juta kepada Nano Haryadi, sesuai adat desa setempat.

Perjanjian yang ditandatangani di atas materai itu turut disaksikan oleh Ketua RW, RT, Linmas, dan Karang Taruna setempat. Namun hingga kini, Lujeng baru membayar Rp 10 juta dari total uang yang dijanjikan, sementara sisa Rp 40 juta belum juga diselesaikan.

Kepala Desa Makarti Mulya, Sugeng Eko Wahyudi mengatakan, bahwa pihak desa telah mempertemukan kedua belah pihak di balai desa untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun dalam pertemuan tersebut, Lujeng menyatakan tidak sanggup melunasi sisa uang damai.

“Kami telah mempertemukan antara Lujeng, Maryati, dan Nano Haryadi di Balai Desa ini. Namun, Lujeng mengaku tidak mampu membayar sisa uang yang telah dijanjikan,” jelas Sugeng Eko Wahyudi.

Merasa dirugikan, Nano Haryadi melalui kuasa hukumnya, Patra SH, memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

“Kami segera membawa persoalan ini ke ranah hukum, karena Lujeng dianggap telah mengingkari perjanjian yang telah disepakati bersama,” ujar Patra.

Pertemuan di balai desa tersebut turut dihadiri tokoh masyarakat, Kapospol Makarti Mulya Aiptu Agus, dan Babinkamtibmas. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini