Beranda Opini Unsur Kelalaian, Memahami Tindak Pidana Korupsi yang Tak Disengaja

Unsur Kelalaian, Memahami Tindak Pidana Korupsi yang Tak Disengaja

134
0

Oleh: Aulia Aziz Al Haqqi SH MH (Praktisi Hukum)

KITOUPDATE.COM – Tindak pidana korupsi sering kali dikaitkan dengan kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan merugikan negara. Namun, bagaimana jika korupsi terjadi tanpa niat jahat?

Korupsi kerap dianggap sebagai kejahatan yang dilakukan dengan sengaja. Namun, dalam beberapa kasus, seseorang bisa terseret dalam tindak pidana korupsi meskipun tidak memiliki niat jahat. Kelalaian dalam menjalankan tugas atau kewajiban tetap dapat menyebabkan seseorang bertanggung jawab atas kerugian negara.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengubah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terdapat dua pasal yang menjadi dasar dalam membedakan antara korupsi yang dilakukan dengan sengaja dan yang terjadi karena kelalaian, yakni Pasal 2 dan Pasal 3.

Kelalaian dalam Hukum Pidana

Dalam hukum pidana, kelalaian terjadi ketika seseorang gagal menjalankan kewajibannya dengan penuh kehati-hatian, sehingga menyebabkan kerugian negara. Berbeda dengan kesengajaan yang mencakup niat jahat, kelalaian lebih mengarah pada keteledoran atau kurangnya kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.

Perbedaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor

Pasal 2 UU Tipikor mengatur tindak pidana korupsi yang dilakukan dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari 4 hingga 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar.

Sedangkan Pasal 3 UU Tipikor lebih menyoroti unsur kelalaian dalam pengelolaan keuangan negara. Seseorang yang lalai dalam menjalankan tugasnya hingga menyebabkan kerugian negara tetap dapat dipidana, meskipun tanpa niat jahat. Hukuman yang diatur dalam pasal ini lebih ringan, yakni mulai dari 1 hingga 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

Ancaman Hukum bagi Pejabat yang Lalai

Meskipun tidak memiliki niat jahat, pejabat negara atau individu yang mengelola keuangan negara tetap wajib menjalankan tugasnya dengan penuh kehati-hatian. Kelalaian dalam membuat keputusan atau kurangnya kepatuhan terhadap aturan dapat berujung pada tuntutan pidana.

Hal ini menjadi peringatan bagi para pejabat dan aparatur negara agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran dan kebijakan publik. Mengingat ketatnya aturan dalam UU Tipikor, kesalahan administratif sekalipun dapat berujung pada proses hukum jika menyebabkan kerugian negara.

Dengan memahami perbedaan antara kesengajaan dan kelalaian dalam tindak pidana korupsi, diharapkan para pemangku kebijakan lebih cermat dalam menjalankan tugasnya demi mencegah potensi tindak pidana korupsi, baik yang disengaja maupun yang terjadi karena kelalaian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini