OKI, KITOUPDATE.COM – Puluhan warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mendatangi salah satu perusahaan sawit sambil membawa senjata tajam. Mereka datang mengklaim tanahnya seluas 300 hektare telah diserobot pihak perusahaan.
Peristiwa itu terjadi di Desa Sodong, Kecamatan Mesuji, OKI, Sumsel pada Senin (30/9/2024). Aksi itu pun viral di media sosial.
Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI) AKBP Hendrawan mengatakan, saat ini pihaknya masih mencari informasi untuk memastikan di mana lokasi tersebut.
“Saya dapat video juga yang sama dan beberapa lagi yang kami dapatkan. Tapi saya sama sekali tidak menemukan video di Desa Sungai Sodong kejadian dimaksud,” katanya, Selasa (1/10/2024).
Namun, Hendrawan, membenarkan di dalam video yang diterimanya terlihat beberapa orang di lokasi yang membawa senjata tajam, diduga kedua belah pihak sama-sama membawa sajam.
“Kemarin (Rabu) saya juga sudah komunikasi via telpon, dengan manajer perusahaan untuk menindaklanjuti peristiwa dimaksud, namun sampai hari ini saya belum dapat kabar lebih lanjut. Silakan saja, kalau merasa dirugikan dan ada korban buat laporan ke Polres OKI, kami siap melayani sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Hendrawan mengatakan bahwa pihaknya sudah mendatangi perusahaan untuk mengecek dan mencari data terkait peristiwa tersebut, namun tidak mendapatkan informasi secara detail. Sebab, kata dia, pihaknya tidak bisa komunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan.
“Upaya penyelesaian masalah sudah polres lakukan, bahkan sebelum munculnya video tersebut dari pihak desa dan kecamatan (tripika) sudah melalukan mediasi, ke depan upaya tersebut tetap kami lakukan dan alhamdulilah, insyaAllah situasi sampai hari ini kondusif,” ujarnya.
Terkait dengan kejadian yang terjadi di wilayahnya, Camat Mesuji Abdullah Arfai belum memberikan keterangan saat tim mencoba menghubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp.
Sementara itu, Direktur Utama PT Sumber Wangi Alam Ricky Sitorus mengatakan bahwa beberapa waktu lalu Kepala Desa (Kades) Ratu Dewa melayangkan surat ke pihaknya. Dalam surat itu, meminta perusahaan untuk menghentikan pekerjaannya karena dianggap menggarap lahan warga.
“Tentu ini tidak bisa kita hentikan karena perusahaan bekerja di lahan yang menjadi haknya sesauai keputusan Kepala Badan Pertanahan. Kita balas surat itu bahwa PT SWA bekerja di wilayah HGU-nya dan tidak keluar daripada wilayah tersebut dan kita lampirkan posisi wilayah bentuk HGUnya di mana kita bekerja di sana,” katanya.
Dia mengaku setelah mengirimkan surat itu, tapi tidak ada respons lagi dari kades tersebut. Kemudian, pada Kamis 26 September 2024 Camat Mesuji mengirimkan surat untuk membahas itu.
“Kami (PT SWA) hadir dan sudah kita jelaskan bahwa perusahaan bekerja di wilayah HGU dan tidak ada merambah lahan milik warga. Saat itu, direspons camat bahwa perusahaan tetap bekerja sesuai aktivitas yang ditetapkan,” ungkapnya.
Namun, setelah pertemuan pada Kamis itu, warga pun kembali datang Senin dengan membawa senjata tajam.
“Ada sekitar 50 orang datang dengan membawa sajam mendatangi karyawan yang sedang bekerja. Saat itu hanya ada 1 pekerja yakni mandor alat berat. Memang tidak ada konflik berdarah ataupun fisik,” ungkapnya.
Dia mengaku bahwa kejadian perusahaannya didatangi warga yang kedua kalinya. Sebelumnya, kata dia, pada akhir Agustus warga sempat datang dengan membawa sajam juga.
“Ini sudah kali kedua kita didatangi dengan gaya-gaya di luar prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Terkait dengan warga yang mengklaim tahahnya digunakan perusahaan, Ricky pun meminta kepada masyarakat untuk membuat surat ke lurah dengan membawa bukti-bukti serta melapor ke pihak berwajib sehingga bisa diproses hukum.
“Nanti secara hukum kita uji di pengadilan. Kan itu mekanisme pengadilannya,” ujarnya.
Ricky mengatakan, setelah kejadian warga membawa sajam ke perusahaan, karyawannya pun mendatangi Polsek Mesuji untuk membuat laporan. Namun, laporannya ditolak yang tidak tahu alasannya.
“Polsek Mesuji menolak dan meminta untuk melapor ke Polres OKI. Kita hubungi Kapolres dan dia (Kapolres OKI) menjawab untuk mengajak bertemu. Ini bukan jawaban teknis hukum menurut saya,” ujarnya.
Sementara itu, Pimpinan PT SWA William Herland Manik menambahkan bahwa lahan HGU di perusahaannya seluas 3.193 hektare. Terkait dengan klaim warga dia pun meminta harusnya menunjukkan buktinya.
“Lahan kita 3.193 hektare, sementara yang diklaim warga seluas 300 hektare berdasarkan surat yang mereka layangkan melalui kepala desa. Harusnya kepala desa ini melampirkan kepemilikannya yang sah atas lahan tersebut, tapi sampai saat ini tidak ada yang kita lihat bukti dari kepemilikan dari mereka,” ujarnya.
“Harusnya sebagai perangkat desa sebagai kepala desa harus mengedukasi masyarakatnya jangan hanya datang ke perusahaan menunjuk bahwa lahan mereka tanpa bukti kepemilikan dan hanya menyebut lahan mereka,” sambungnya. (*)