Beranda Ogan Ilir Warga Tiga Desa Tolak Perpanjangan HGU PT Gembala, Desak Pemerintah Bertindak

Warga Tiga Desa Tolak Perpanjangan HGU PT Gembala, Desak Pemerintah Bertindak

33
0

OGAN ILIR, KITOUPDATE.COM – Warga dari tiga desa yang tergabung dalam Kelompok Serikat Tani Pembaharuan Ogan Ilir menyampaikan aspirasi mereka terkait berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Gembala pada 11 Desember 2024. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap perpanjangan HGU maupun aktivitas perusahaan tersebut di wilayah mereka.

Ketua Serikat Tani Pembaharuan, Amirul Mukminin, menyebutkan aksi ini mewakili masyarakat Desa Tanjung Baru dan Payakabung di Kecamatan Indralaya, serta Desa Burai di Kecamatan Tanjung Batu. Mereka menuntut agar lahan yang selama ini dikuasai PT Gembala dikembalikan kepada masyarakat atau pemilik lahan yang sah.

“Masyarakat dengan tegas menolak segala bentuk perpanjangan HGU PT Gembala maupun afiliasinya di lahan tiga desa ini,” ujar Amirul, Senin (14/7/2024).

Ia menambahkan, masyarakat merasa hak mereka atas tanah telah lama diabaikan, dan berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas. Selain menolak perpanjangan HGU, mereka juga meminta agar seluruh aktivitas PT Gembala dihentikan.

“Kami meminta PT Gembala menghentikan semua kegiatan di wilayah kami. Tanah tersebut harus kembali ke masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amirul mendesak Bupati Ogan Ilir untuk menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dengan membuat komitmen tertulis.

“Kami memohon kepada Bapak Bupati untuk mengeluarkan pernyataan tertulis yang menyatakan kesediaan beliau memenuhi tuntutan masyarakat,” tambahnya.

Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Daerah Ogan Ilir, Muhsin Abdullah, menjelaskan bahwa Bupati berhalangan hadir saat aksi berlangsung. Namun, ia berjanji akan mengatur pertemuan antara Bupati dan perwakilan masyarakat setelah salat Jumat mendatang.

“Nanti akan ada pemaparan langsung dari masyarakat mengenai permasalahan ini. Setelah itu, pemerintah daerah akan merumuskan langkah-langkah selanjutnya,” ujar Muhsin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini