OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2025 di Kantor Kecamatan Lempuing, Senin (21/4/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab OKI untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama para pemangku kepentingan terhadap regulasi terbaru yang berkaitan dengan investasi dan pelayanan publik.
Dalam acara tersebut dibuka secara resmi oleh Camat Lempuing Jamhari Ilyas S.Sos MM. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan aturan yang berlaku.
“Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana untuk memperluas pemahaman masyarakat terkait layanan investasi dan perizinan. Semoga keberkahan selalu menyertai kita dalam menegakkan aturan yang berpihak pada kemajuan daerah,” ungkap Jamhari.
Sosialisasi ini berlandaskan pada:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan menciptakan lapangan kerja melalui kemudahan usaha, perlindungan UMKM, dan penguatan ekosistem investasi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan, yang menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan perizinan berbasis sistem informasi elektronik dari pemerintah pusat.
Sementara itu, sosialisasi ini turut dihadiri langsung oleh Kepala DPMPTSP OKI H. Makruf CM SIP MM, yang juga menjadi narasumber utama. Ia bersama para koordinator dari dinas terkait memaparkan sejumlah pembaruan regulasi yang penting untuk diketahui masyarakat.
Para peserta terdiri dari kepala desa se-Kecamatan Lempuing, pelaku usaha lokal, hingga Bunda PAUD. Kehadiran mereka dianggap penting karena memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan informasi dan membangun kesadaran hukum di lingkungan masing-masing.
Dalam pemaparannya, H. Makruf menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi satu arah, namun juga menjadi forum diskusi antara pemerintah dan masyarakat guna menyerap masukan serta menjawab persoalan yang dihadapi di lapangan.
“Kita harapkan, dengan pemahaman yang baik, proses perizinan akan semakin lancar dan iklim investasi di OKI, khususnya Lempuing, semakin kondusif,” ujarnya.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta pemahaman bersama yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pelayanan publik yang efektif, transparan, dan akuntabel,” pungkas dia. (Rico)